Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak. Di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak meliputi meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak.
Selain itu, menampilkan pornografi, melakukan hubungan seksual, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis). Melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi juga tergolong sebagai pelecehan seksual terhadap anak.
Berdasarkan hukum, “pelecehan seksual anak” merupakan istilah umum yang menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual. Orang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak adalah melakukan tindak pidana dan tidak bermoral.
Tidak pernah bisa dianggap normal atau perilaku yang dapat diterima secara sosial. Kekerasan seksual terhadap anak dinyatakan tidak sah hampir di manapun di dunia ini. Hubungan seksual seorang dewasa dengan anak di bawah umum dinyatakan sebagai pemerkosaan menurut hukum. Hal itu didasarkan pada prinsip bahwa seorang anak tidak dapat memberikan persetujuan dan setiap persetujuan yang nyata oleh seorang anak tidak dianggap sah. Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah perjanjian internasional yang secara resmi mewajibkan negara untuk melindungi hak anak. Ayat 34 dan 35 dalam konvensi tersebut meminta negara untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan pelecehan seksual.